Jakarta, Islamicgeo.com – Pengadilan tinggi Eropa, membolehkan perusahan Eropa melarang keryawannya memakai jilbab di tempat kerja.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa perusahan Eropa dapat melarang pemakaian jilbab selama hal tersebut adalah larangan umum dan tidak mendiskriminasi karyawan. Keputusan terbaru ini dikeluarkan pengadilan tinggi Eropa pada Kamis 13 Oktober 2022 tentang masalah yang telah memecah Eropa selama bertahun-tahun.

Baca juga: Serangan terhadap umat Islam di Inggris meningkat sejak munculnya gerakan Hindutva

Keputusan tersebut diambil dengan mengabaikan hak perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab, di tengah tuntutan hak asasi manusia untuk tidak memaksakan atau melarang jilbab pada perempuan di negara mana pun di dunia.

Kasus tersebut menyangkut seorang wanita Muslim yang diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab ketika dia melamar pelatihan kerja enam minggu di sebuah perusahaan Belgia.

Perusahaan mengatakan bahwa mereka mengikuti aturan netral yang tidak mengizinkan pemakaian penutup kepala, baik topi, topi atau syal, di kantor pusatnya.

Wanita itu mengajukan keluhannya ke pengadilan Belgia, yang kemudian meminta nasihat dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU).

Baca juga: Le Monde: Eropa membiayai dan “Israel” menghancurkan wilayah pendudukan Palestina

CJEU yang berbasis di Luksemburg mengklaim bahwa tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan semacam itu.

Putusan hakim menyatakan: “Aturan internal untuk setiap kegiatan ekonomi yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat tidak merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua karyawan secara umum dan non-diskriminatif.”

Kasus tersebut menyangkut seorang wanita Muslim yang diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab ketika dia melamar pelatihan kerja enam minggu di sebuah perusahaan Belgia.

Perusahaan mengatakan bahwa mereka mengikuti aturan netral yang tidak mengizinkan pemakaian penutup kepala, baik topi, topi atau syal, di kantor pusatnya.

CJEU yang berbasis di Luksemburg mengatakan seharusnya tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan semacam itu.

Baca juga: Kelompok Houthi Yaman ancam akan serang fasilitas minyak Arab Saudi dan Emirat

“Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan non-diskriminatif,” kata hakim.

CJEU tahun lalu mengatakan bahwa perusahaan Uni Eropa dapat melarang karyawan mengenakan jilbab dalam keadaan tertentu jika mereka perlu melakukannya untuk menampilkan citra netralitas kepada klien.

Di Jerman, larangan jilbab bagi perempuan di tempat kerja telah diperdebatkan selama bertahun-tahun, sebagian besar berkaitan dengan calon guru di sekolah negeri dan hakim magang.

Sementara Prancis, yang menjadi rumah terbesar minoritas Muslim di Eropa, telah melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri pada 2004.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini