Jakarta, Islamicgeo.com – Pemerintah Swiss akan menerapkan undang-undang yang melarang pemakaian niqab bagi muslimah, dan pelanggarnya akan dihukum dengan denda hingga $1.000.

Baca juga: Pengadilan Eropa Putuskan Larangan Berjilbab di Tempat Kerja

Rabu lalu, pemerintah Swiss mengajukan rancangan undang-undang ke Parlemen untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan. Rancangan undang-undang tersebut berisi pengenaan denda bagi siapa saja yang melanggar undang-undang “Larangan Menutupi Wajah”, yang melarang menutupi seluruh wajah di tempat umum.

Menurut undang-undang ini, dilarang menutupi wajah di tempat umum, dan wajib membiarkan mata, hidung, dan mulut terbuka.

Hukum akan diterapkan di semua tempat, baik tempat umum atau pribadi yang dapat diakses oleh publik, termasuk sekolah, pengadilan, rumah sakit dan transportasi umum, serta restoran, toko, bioskop, dan gedung olahraga.

Maret 2021 tahun lalu dengan kemenangan tipis, pemilih di Swiss menyetujui referendum larangan penutup wajah yang diusulkan kelompok sayap kanan.

Kelompok yang mengusulkan referendum ini – sayap kanan Partai Rakyat Swiss – adalah kelompok yang sama yang berada di belakang penyelenggaraan referendum yang menyebabkan larangan menara adzan yang baru pada tahun 2009.

Baca juga: Serangan terhadap umat Islam di Inggris meningkat sejak munculnya gerakan Hindutva

Pada saat itu, hasil resmi sementara menunjukkan persetujuan usulan tersebut dengan kemenangan 51,2% setuju dan 48.8% menolak, dengan persetujuan ini akan dilakukan amandemen undang-undang Swiss.

Para aktivis, tokoh-tokoh Islam dan Swiss yang menentang undang-undang “larangan menutupi wajah” menyebutnya sebagai “hukum larangan burqa” atau “larangan niqab”, karena wanita Muslimah bercadar adalah kelompok yang menjadi sasaran utama.

Swiss menyetujui larangan memakai niqab dengan kemenangan tipis

Menurut pemerintah Swiss, undang-undang “larangan menutupi wajah” bertujuan untuk “memastikan keamanan dan ketertiban umum”.

Undang-undang tersebut membolehkan memakai niqab atau menutupi seluruh wajah di tempat-tempat ibadah atau tempat-tempat suci, atau untuk alasan terkait kesehatan dan keselamatan (seperti masker Covid-19 atau penyakit lainnya), atau untuk alasan cuaca, dan lain-lain untuk tujuan teknis, rekreasi atau iklan.

Baca juga: Jurnalis Yahudi Amerika: Saya dipecat karena mengkritik Israel

Para aktivis di media sosial menyatakan penolakan mereka terhadap keputusan tersebut, dan menegaskan bahwa wanita Muslim memiliki hak untuk memilih apa yang mereka kenakan.

“Pelarangan burqa (penutup wajah) yang diusulkan di Swiss, yang didukung oleh partai sayap kanan, sama sekali tidak dapat diterima,” Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengawasi cara perempuan berpakaian. Baik di Iran, maupun di Afghanistan, atau di Eropa.” kata penulis Turki Mustafa Akyol.

Salah satu netizen menulis di Twitter, “Totalitarianisme Eropa berarti inklusif terhadap semua kelompok di bumi selama mereka bukan Muslim.”

Seorang tweeter wanita menulis, “Tinggalkan wanita itu sendiri dengan urusannya! Setelah prosedur pemakaian masker wajah untuk melindungi dari Covid, bagaimana cadar menjadi masalah? Seorang wanita Muslimah yang ingin memakai niqab bisa memakai jilbab dengan masker!”

Inas al-Sheikh, juru bicara komunitas hijab Ungu untuk Pembela Hak Perempuan Muslimah, menggambarkan RUU itu sebagai “tidak berguna, rasis dan misoginis (membenci perempuan)”.

Kantor berita Prancis mengutip Enas yang mengatakan, “Rancangan undang-undang menipu orang-orang bahwa ada masalah, sementara di seluruh Swiss hanya ada 30 wanita yang mengenakan burqa.”

Jumlah Muslim di Swiss mencapai sekitar 5% dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta, yang sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Kosovo.

Perlu dicatat bahwa Swiss bukanlah negara pertama yang memberlakukan larangan tersebut, karena 5 negara Eropa lainnya telah melarang pemakaian niqab dan burqa, termasuk Prancis dan Austria.

Swiss menjalankan prinsip demokrasi langsung di mana rezim pemerintahan dimungkinkan untuk melakukan referendum nasional pada masalah apa pun di negara itu, jika telah terkumpul 100.000 tanda tangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini