Amerika, Islamic Geographic – Seorang pemilik apartemen di Chicago, Illinois, ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan dan kejahatan kebencian setelah menikam anak Palestina-Amerika berusia enam tahun dan melukai ibunya. Keduanya adalah penyewa apartemennya dan diduga serangan tersebut terkait dengan keyakinan Muslim mereka. Pasangan Hanaan Shahin dan Wadea Al-Fayoume tinggal di lantai dasar rumah tersebut selama dua tahun tanpa masalah signifikan dengan pemiliknya.

Joseph M. Czuba, 71 tahun, dihadapkan pada dakwaan pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan tingkat pertama, dua tuduhan kejahatan kebencian, dan penyerangan menggunakan senjata mematikan. Laporan dari Kantor Sheriff Will County mengungkapkan bahwa ahli patologi forensik menemukan bahwa anak berusia enam tahun tersebut ditikam sebanyak dua puluh enam kali di seluruh tubuhnya dengan pisau bergerigi gaya militer berukuran dua belas inci, mata pisau tujuh inci. Ibunya juga mengalami lebih dari selusin luka tusuk dan masih dalam perawatan di rumah sakit.

Meskipun tersangka, Czuba, tidak memberikan pernyataan kepada detektif, mereka menyimpulkan bahwa korban-korban tersebut ditargetkan karena keyakinan Muslim mereka dan situasi konflik di Timur Tengah, terutama antara Hamas dan Israel, mungkin menjadi pemicu serangan tersebut.

Kelompok hak-hak sipil Muslim terkemuka, CAIR cabang Chicago, mengaitkan serangan ini dengan pernyataan politik yang sepihak dan liputan media yang dianggap menciptakan suasana de-humanisasi. Mereka mengungkapkan bahwa pesan teks yang dikirim oleh ibu korban menyatakan bahwa Czuba, marah dengan berita yang dia lihat, menyerang mereka dengan teriakan “Anda Muslim harus mati!” saat mengetuk pintu rumah mereka. Dilansir dari Middle East Monitor

Sementara penyelidikan resmi terus berlanjut, pengamat mencatat bahwa beberapa pihak merasa bahwa pernyataan dari Gedung Putih dalam kasus ini kurang tulus, terutama mengingat sikap pro-Israel yang diterapkan oleh pemerintahan Biden dalam konflik di Gaza, termasuk dukungan politik dan militer kepada Israel dengan tindakan yang dikutuk sebagai kejahatan perang. Ini telah memunculkan tuduhan potensi genosida di daerah kantong yang terkepung di Gaza. (BL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini